Wednesday, May 29, 2013

Mengenal Porsi Ibadah Haji dan BPIH

Mengenal Porsi Ibadah
Haji
Haji
Haji dan BPIH Haji

Mengenal dan memahami apa yang dimaksud dengan porsi ibadah haji dan BPIH Haji dapat membantu kita agar terhindar dari praktek penipuan yang marak akhir-akhir ini. Dengan mengetahui porsi ibadah haji dan BPIH akan memudahkan kita untuk mengurus proses pendaftaran ibadah haji. Tahap demi tahap pengurusan pendaftaran ibadah haji akan dengan mudah kita lakukan. Mulai dari persiapan berkas-berkas, pembayaran ke bank dan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama di Kota atau Kabupaten.

Apakah yang dinamakan BPIH haji ? BPIH Haji adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, yaitu sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran haji telah ditetapkan pada pasal 5 ayat 1 point d bahwa pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Adapun untuk porsi haji adalah jatah yang diberikan untuk menunaikan ibadah haji. Setelah kita mendaftar lalu mendapat porsi haji setelah itu barulah kita menyetorkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp. 25 Juta. Jemaah dapat melunasi BPIH ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggaraan berlangsung, dengan memprioritaskan mereka yang belum ibadah haji.

No comments:

Post a Comment


Office: Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan Tel 021- 70620092 / 021-7372864 / 021-73888872 Mobile: 0812-98-570855 / 0815-84-350733

Labels

Kisah Dan Cerita Perjalanan Haji

Info Haji